Kamis, 12 Februari 2009

Dari Upah Pungut Pajak, Gubernur DKI Dapat Jatah 6 Miliar Setahun

Jakarta, RM. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengakui kebagian uang upah pungut pajak saat menjabat gubernur Jawa Tengah. Sementara, gubernur DKI Jakarta setiap tahun menerima upah pajak sebesar Rp 6 miliar.
“Sebagai gubernur memang saya menerima, tapi bukan untuk pribadi. Yang benar adalah dana itu untuk operasional daerah,” ujar Mardiyanto di Departemen Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, kemarin usai didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK datang untuk meminta penjelasan Mardiyanto mengenai Keputusan Mendagri Nomor 27 dan 35 Tahun 2002 tentang alokasi upah pungut pajak.
Mardiyanto merasa tak bersalah menerima uang itu. Alasannya, praktik itu sudah berlangsung sejak tahun 1976. Bila belakangan dianggap menyimpang, Mardiyanto siap memperbaiki praktik upah pungut. “Itulah yang sekarang akan kita perbaiki bersama KPK,” tandasnya.
Mardiyanto berjanji akan memanggil gubernur se-Indonesia untuk menertibkan praktik upah pungut yang menyimpang. “Saya akan tertibkan,” tegasnya. Ke depan, Depdagri dan KPK akan bersama-sama mencegah terjadinya penyelewengan dana upah pungut.
KPK menemukan penyimpangan dana upah pajak di sejumlah daerah. Di DKI Jakarta, gubernur, anggota Dewan hingga kepolisian ikut kebagian uang upah pungut. KPK menemukan uang yang dibagi-bagikan ke pejabat lebih besar dibandingkan yang diberikan ke lembaga pemungut pajak.
“Yang kita baru selidiki kan DKI. Gubernurnya menerima Rp 6 miliar setahun,” kata Wakil Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin, kemarin.
KPK telah memanggil sejumlah pejabat di DKI, di antaranyaKetua DPRD Ade Surapriatna dan bekas Sekda Ritola Tasmaya.
KPK mengharapkan tak ada lagi uang upah pungut yang dinikmati pejabat. Semuanya harus diberikan kepada tenaga pemungut pajak untuk menambah semangat bekerja di lapangan. “Kecuali para pejabatnya mau turun langsung. Tapi kan nggak mungkin,” katanya.
Mengenai kedatangannya ke Depdagri, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, pihaknya coba menelusuri regulasi yang dikeluarkan Depdagri dengan pelaksanaannya di lapangan. “Dengan langkah kita ini, mudah-mudahan pencegahan bisa dimaksimalkan,” katanya.
Menurut Jasin, KPK sudah membentuk tim untuk merevisi Kepmendagri mengenai upah pungut. Tim itu dipimpin Deputi Pencegahan Eko Tjiptadi. Tim akan bekerja sama untuk merevisi berbagai ketentuan yang dianggap melanggar. “Mendagri setuju untuk mengamandemen Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002,” ujarnya.
Tim mulai bekerja pekan depan. “Intinya upah pungut pajak dari daerah itu dialokasikan untuk pemerintah daerah tidak boleh untuk pemerintah pusat,” tandas Jasin. n DHN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar